Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRK Aceh Tenggara Gagal Dicambuk

Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRK Aceh Tenggara Gagal Dicambuk
Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna
Proses eksekusi di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kamis (6/12/2018). Dari 26 terhukum yang divonis, dua di antaranya terlibat mesum yang dihukum cambuk 100 kali. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terpidana maisir yang juga anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan,  Timbul Hasudungan Samosir kembali gagal dicambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (7/12/2018).

Timbul Hasudungan Samosir tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane tanpa memberi alasan yang jelas kepada pihak Kejari Agara.

Tiga orang terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 masing-masing dihukum 23 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Fithrah SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/12/2018) mengatakan tiga orang merupakan pelaku perjudian didong atau dadu (maisir).

Baca: Terlibat Kasus Mesum, Muliani dan Reza Fahlepi Dicambuk 100 Kali

Oknum anggota DPRK Agara Timbul Hasudungan Samosir gagal dicambuk karena yang bersangkutan tidak hadir.

Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane tanpa memberi alasan apapun.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas