Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRK Aceh Tenggara Gagal Dicambuk

Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRK Aceh Tenggara Gagal Dicambuk
Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna
Proses eksekusi di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, Kamis (6/12/2018). Dari 26 terhukum yang divonis, dua di antaranya terlibat mesum yang dihukum cambuk 100 kali. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terpidana maisir yang juga anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan,  Timbul Hasudungan Samosir kembali gagal dicambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (7/12/2018).

Timbul Hasudungan Samosir tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane tanpa memberi alasan yang jelas kepada pihak Kejari Agara.

Tiga orang terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 masing-masing dihukum 23 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Fithrah SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/12/2018) mengatakan tiga orang merupakan pelaku perjudian didong atau dadu (maisir).

Baca: Terlibat Kasus Mesum, Muliani dan Reza Fahlepi Dicambuk 100 Kali

Oknum anggota DPRK Agara Timbul Hasudungan Samosir gagal dicambuk karena yang bersangkutan tidak hadir.

Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane tanpa memberi alasan apapun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas