Anggota DPRK Aceh Tenggara Gagal Dicambuk
Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terpidana maisir yang juga anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir kembali gagal dicambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (7/12/2018).
Timbul Hasudungan Samosir tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane tanpa memberi alasan yang jelas kepada pihak Kejari Agara.
Tiga orang terhukum yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 masing-masing dihukum 23 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Fithrah SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/12/2018) mengatakan tiga orang merupakan pelaku perjudian didong atau dadu (maisir).
Baca: Terlibat Kasus Mesum, Muliani dan Reza Fahlepi Dicambuk 100 Kali
Oknum anggota DPRK Agara Timbul Hasudungan Samosir gagal dicambuk karena yang bersangkutan tidak hadir.
Anggota DPRK Agara itu telah dua kali diberi surat panggilan namun, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kutacane tanpa memberi alasan apapun.