Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru Menangis Putranya Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba
Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru tidak dapat menyembunyikan kesedihan setelah putranya ditangkap polisi terkait dugaan kasus narkoba.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, tampak lesu saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/12/2018) siang.
Raut wajahnya tidak dapat menyembunyikan kesedihan setelah anaknya, Putu Sweta Aprilia alias Tu Andik (24), ditangkap polisi dalam dugaan kasus narkoba.
Penangkapan putranya tersebut membuat politisi Partai Gerindra ini benar-benar syok.
Matanya berkaca-kaca ketika mengakui dirinya tak maksimal dalam mengawasi putranya.
"Dia memang anak saya. Semua keluarga menangis saat mendapat informasi soal kejadian ini," ujar Wayan Baru, yang berasal dari Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung.
Sweta alias Tu Andik ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali di Jalan Hang Tuah, Banjar Pekandalam, Dusun Sanur Kaja, Denpasar Selatan Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung
Dalam konferensi pers di depan Mako Polresta Denpasar, Kamis (6/12/2018) kemarin, Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, menyatakan Sweta merupakan anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung.
"Berdasarkan dari info masyarakat, dan kita lakukan penyelidikan. Tersangka kita amankan di Jalan Hang Tuah Denpasar Selatan dan di rumahnya ditemukan 0,28 gram sabu. Tersangka merupakan anak dari Ketua DPRD Klungkung," kata AKBP Ruddi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto.
Tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui dirinya merupakan anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.
"Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," ucap Sweta, yang mengenakan “seragam” oranye.
Sabu 0,28 Gram
Penangkapan terhadap Sweta, pemuda berbadan gempal dan bertato itu, dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama hingga meringkusnya saat membawa sabu-sabu.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lokasi di Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan Sweta.
Petugas selanjutnya menyelidiki selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
Petugas yang sempat membuntuti tersangka dari rumahnya di Gang Mawar No 24 A, Jalan Hang Tuah, langsung melakukan penangkapan, Selasa (4/12/2018) pukul 18.00 Wita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.