Kuasa Hukum Sebut Wayan Sudikerta Kaget Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPD Golkar Bali
DPP Golkar memutuskan melengserkan I Ketut Sudikerta dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - DPP Golkar memutuskan melengserkan I Ketut Sudikerta dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Plt Ketua DPD Golkar Bali, Selasa (4/12/2018).
Togar Situmorang yang juga kader Partai Golkar sekaligus caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar menyatakan, kliennya Ketut Sudikerta kaget dan menyayangkan adanya pergantian ini.
"Dengan adanya Plt itu, Pak Sudikerta kaget dan sangat menyayangkan. Karena yang namanya proses hukum itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (incraht). Harusnya dilakukan secara elok, jika memang ada pergantian. Apalagi beliau (Sudikerta) ini bukan melakukan pidana luar biasa, seperti yang diatur di Undang-Undang korupsi," ucapnya.
Namun apapun keputusan itu, kata Togar, adalah kewenangan DPP Golkar. Untuk itu dikatakannya, keputusan DPP harus dijalankan.
"Kita yang ada di daerah ikut saja, apa perintah DPP," tandasnya.
Sementara itu, saat Tribun Bali mencoba mengkonfirmasi langsung mengenai polemik penetapan Demer sebagai Plt Ketua DPD Golkar Bali ini, Sudikerta belum bisa ditemui atau dihubungi.
Beberapa kali Tribun Bali mendatangi kediamannya di bilangan Jalan Drupadi, Denpasar, namun Sudikerta tidak ada di tempat dan kediamannya tertutup rapat.
Begitu juga saat menyambangi Posko Pemenangan Sudikerta yang terletak tidak jauh dari kediamannya dalam keadaan sepi.
Baca: Penetapan Tersangka Sudikerta Tak Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Partai pada Pileg 2019
Hanya terlihat beberapa orang yang duduk-duduk di bale bengong posko tersebut.
Begitu pula saat dihubungi melalui ponselnya. Tidak ada jawaban.
Dari empat nomornya, tak satupun ada yang merespon.
Belum Panggil Sudikerta
Polda Bali belum menjadwalkan pemanggilan tersangka I Ketut Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik sementara masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, dalam konferensi pers Operasi Pekat Agung di Polda Bali, Kamis (6/12/2018) siang, mengatakan pihaknya kini masih mendalami pemeriksaan.
Pihaknya belum bisa memberikan jadwal-jadwal terkait pemanggilan tersangka.
"Sejak ditetapkan tersangka, Sudikerta masih intensif dilakukan pemeriksaan namun untuk jadwal-jadwalnya belum bisa kami berikan karena ada selalu perubahan-perubahan," katanya di hadapan wartawan, Kamis (6/12/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/11/2018), hingga kemarin, Wakil Gubernur Bali periose 2013-2018 itu belum pernah dipanggil oleh Polda Bali untuk pemeriksaan.
"Belum. Masih saksi-saksi lainnya," ucapnya.
Kombes Hengky mengatakan belum belum bisa menentukan kapan jadwal pemanggilan Sudikerta, Ia berharap awak media bersabar.
"Jadwalnya (pemeriksaan) belum bisa kami pastikan, karena sering berubah-ubah. Kadang yang dipanggil bisa, kadang juga tidak. Jadi, jika teman wartawan bertanya jadwal fix, kami tidak bisa. Kalaupun bisa pasti sifatnya mendadak," ujarnya.
Baca: Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru Menangis Putranya Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba
Ia menambahkan, sejauh ini Polda Bali juga telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Badung, senilai Rp 150 miliar ini.
Di sisi lain, pencekalan terhadap Sudikerta dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Polda Bali telah bekerja sama dengan imigrasi untuk mengantisipasinya.
"Kita sudah kerja sama dan koordinasi dengan imigrasi untuk mengantisipasi (tersangka melarikan diri). Pihak kami penyidik atau Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi," jelas Hengky.
Menanggapi upaya Polda Bali yang telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, kuasa hukum Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, menyatakan sah-sah saja dilakukan aparat penegak hukum.
Polda Bali sebagai penegak hukum mempunyai kewenangan untuk itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dilengserkan dari Ketua DPD Golkar Bali, Pengacara: Pak Sudikerta Kaget