Unair Akhirnya Mengakui Playboy Kampus Penyebar Foto Syur Mantan Pacar Mahasiswa Baru Megister
Universitas Airlangga (Unair) akhirnya buka-bukaan soal pemuda penyebar foto syur mantan pacar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Universitas Airlangga (Unair) akhirnya buka-bukaan soal pemuda penyebar foto syur mantan pacar yang sebelumnya diduga merupakan salah satu mahasiswa magister di kampus tersebut.
Ketua Pusat Informasi Humas Unair, Suko Widodo menjelaskan bahwa tersangka, M Yusuf, adalah calon mahasiswa magister di Prodi Magister Ilmu Hukum Unair yang mengambil jurusan Hukum Internasional.
"Pertama kami ragu karena disebut, (dari Prodi) Hubungan International (HI). Kami cek tidak ada. Ternyata kebalik, itu ilmu hukum yang jurusannya memang Hukum International," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).
Baca: Sama-sama Berada di Bali, Luna Maya dan Pengusaha Asal Malaysia Ramai Didoakan Berjodoh
Suko mengatakan, yang bersangkutan memang tercatat diterima menjadi mahasiswa Magister Ilmu Hukum tetapi statusnya mahasiswa baru.
"Jadi baru resmi dikukuhkan sebagai mahasiswa (Unair) pada Februari 2019," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya membenarkan tersangka tercatat sebagai mahasiswa Sarjana Hukum Unair angkatan 2014. Tersangka lulus pada Maret tahun 2018 yang lalu.
"Perlu dicatat bahwa statusnya (Tersangka) calon mahasiswa baru," ucapnya.
Suko menegaskan, berkaitan persoalan hukum yang dihadapi tersangka merupakan ranah privat yang tidak ada hubungannya dengan lembaga kampus.
"Jadi kampus hanya berurusan soal akademik perkuliahan, terhadap kasus ini merupakan urusan pribadi," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan. pihaknya tidak pernah menyampaikan asal usul pendidikan M. Yusuf pelaku penyebaran foto dan video vulgar.
Karena itulah, Polda Jatim memberikan ruang untuk perwakilan Universitas Airlangga (Unair) terkait kasus tersebut.
Pasalnya, pihaknya hanya menyebutkan pendidikan pelaku dari sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya
"Jadi perlu ada klarifikasi mengenai sikap Universitas terkait kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan asusila berkedok penyebaran foto dan video wanita melalui media porno.
Pelakunya, M. Yusuf (23) warga Gresik yang merupakan mahasiswa magister prodi HI (Hubungan International) di salah satu kampus negeri Surabaya.
Rata-rara korbannya adalah mahasiswi yang merupakan mantan pacar tersangka.