Wabup Jepara Tegaskan Pelayanan OPD Berjalan Normal
Setiap OPD dalam memberikan pelayanan diharapkan sesuai standar yang ada supaya tidak terganggu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNEWS.COM, JEPARA - Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan pelayanan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara berjalan seperti biasa menyusul ditetapkannya Bupati Jepara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pertama harus saya sampaikan merasa prihatin dengan kondisi seperti ini.
Kami berharap teman-teman OPD dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Dian Kristiandi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).
Andi, sapaan akrab Dian Kristiandi, melanjutkan, dari segi pelayanan pemerintahan, sudah ada standar operasinya.
Setiap OPD dalam memberikan pelayanan diharapkan sesuai standar yang ada supaya tidak terganggu.
"Karena pemerintahan sudah ada standar operasinya di sana sehingga tidak mengganggu terganggu," katanya.
Baca: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan jadi Tersangka, Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta
Diketahui pada Selasa (4/12/2018) tim dari KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Bupati Jepara. Selain itu, rumah anggota DPRD Jepara di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan pun juga digeledah.
Pada Kamis (6/12/2018) KPK melalui konferensi pers mengumumkan bahwa Ahmad Marzuqi telah berstatus tersangka. Sehari kemudian, kata Andi, belum ada pelimpahan tugas bupati yang dibebankan kepadanya.
"Kalau pelimpahan tugas atau apapun tidak ada sampai hari ini," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, Andi pun belum pernah ketemu atau komunikasi dengan Marzuqi. Sementara jadwal kegiatab keduanya pun masih belum berubah.
"Saya belum sempat ketemu, karena masing-masing punya tugas. Bupati punya kegiatan, saya punya kegiatan. Sampai saat ini belum ada komunikasi," ujarnya.