92 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jakarta, Dua Tersangka Diupah Rp 20 Juta
Satuan narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 92 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMSEL – Satuan narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 92 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman paket lintas pulau.
Paket ganja yang dikemas dalam 4 kardus itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (4/12/2018).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan dari hasil pengembangan ke Jakarta oleh sat narkoba diamankan 2 orang tersangka yakni Suyafi Prasura dan Reynaldi Aditya Purnama yang merupakan warga Bekasi.
"Kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Iwan (DPO) untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman paket PT ELS Express. Keduanya mendapatkan upah Rp 20 juta," terangnya saat ekspose, Senin (10/12/2018).
Baca: Teguh Tergeletak Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin Miliknya
Paket ganja tersebut dikirim dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung dan dikirim ke alamat di Jakarta Utara.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan dan mendalaminya terkait alamat pengiriman yang di wilayah Bandar Lampung. Apakah ini hanya persinggahan saja, sedang pengiriman ini tetap dari wilayah Aceh. Sebab ini pola baru," ujar AKBP M Syarhan. (Dedi/tribunlampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 92 Kg Ganja yang Dikirim dari Bandar Lampung