Oknum Wartawan Gunakan Kartu Kredit yang Dicurinya Untuk Belanja Hingga Rp 56 Juta
Kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, yang tinggal di sebuah kos Jalan Pulau Adi, nomor 5, Banjar Pedungan, Denpasar Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kost, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Satu lagi pelaku berinisial D belum kita amankan. Tapi kita sudah DPO kan, pengakuan pelaku memang spontan saja. Begitu melihat tas, berhenti dan langsung mengambil," jelasnya.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 56.650.000, setelah pelaku berhasil membawa tas dan menggunakan kartu kredit miliknya," tambah AKBP Nyoman Artana, Wakapolresta Denpasar.
AKBP Nyoman Artana menambahkan, uang milik korban dipergunakan ketiga pelaku dan sebagian barang bukti ditemukan di kamar AGS.
Adapun barang yang ditemukan di kamar AGS seperti handphone Samsung Note 9 black 512 GB seharga Rp 16 Juta, satu unit PS 3 dan stick PS seharga Rp 3 Juta.
Selain itu, uang juga dipergunakan untuk makan di MC Donald.
Sementara barang milik korban yang hilang diantaranya tas jinjing warna hitam berisi satu buah handphone Samsung A8 berserta nota pesanan dan tagihan handphone, dua cincin topas warna biru, sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 5 juta serta delapan kartu kredit.
"Pasal yang kita kenakan ke para pelaku, 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gasak Tas Milik Korban, Oknum Wartawan Dibekuk Polresta Denpasar,