Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga
Enam napi kasus pembunuhan kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018 lalu.
Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya merupakan terpidana kasus pembunuhan.
Kemarin, satu lagi napi dilaporkan berhasil ditangkap pihak Polres Aceh Barat.
Hingga Minggu (9/12/2018), total napi yang telah dibekuk sebanyak 36 dari 113 napi yang kabur.
Dengan demikian masih ada 77 lainnya yang belum menyerah.
Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12/2018).
"Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya," kata Trisno.
Hasil penelusuran Serambi berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.
Ketika data itu dikonfirmasi ulang kepada Kapolresta Banda Aceh, dia membenarkannya.
"Iya berarti segitu sesuai dengan daftar itu," kata dia.
Baca: Teguh Tergeletak Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin Miliknya
Dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur itu, dua di antaranya adalah napi kelas kakap yang melakukan pembunuhan sadis beberapa waktu lalu.
Pertama adalah Hamdani, terpidana pembunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.