Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga

Enam napi kasus pembunuhan kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga
Istimewa
Enam napi kasus pembunuhan diuber polisi, salah satunya Hamdani terpidana mati pembantaian satu keluarga 

Informasi yang dihimpun Serambi, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.

Edy menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah.

Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Baca: Pelaku Penyekapan Seorang Janda Jadi Tersangka

Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Berita Rekomendasi

Empat napi kasus pembunuhan lainnya yang tertulis dalam daftar yang dikirim Kapolresta Banda Aceh adalah Kamal Mirza (warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur), Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya), Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), dan Fajri (warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar).

Sayangnya, Serambi tak mengetahui secara detail kasus pembunuhan yang dilakukan keempat napi tersebut.

Namun dalam daftar DPO napi, tertulis jelas mereka terlibat kasus pembunuhan berikut dengan jenis hukuman, lama hukuman, dan total hukuman yang telah dijalani.

Petugas mengamankan napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Banda Aceh, Jumat (30/11/2018)
Petugas mengamankan napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Banda Aceh, Jumat (30/11/2018) (SERAMBI/M ANSHAR)

Terlibat Perusakan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018.

"Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,' kata Kombes Trisno.

Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.

Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas