Kabid Dispendukcapil Trenggalek Ditahan, Terjerat Kasus Suap di PDAU
Kejari Trenggalek kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha bernama M Fatkhur Rohman.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama M Fatkhur Rohman ditahan, usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/12/2018) malam.
Sebelumnya Kejari Trenggalek telah menahan anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Golkar, Sukaji.
Fatkhur diduga ikut membantu Sukaji, saat kasus suap ini terjadi di tahun 2007 silam.
Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, Fatkhur adalah orang yang mempunyai rekening untuk menampung uang transfer dari Gatot, Direktur PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) kepada Sukaji.
"PR (Fatkhur) ini diminta oleh S (Sukaji) untuk membuka rekening baru di sebuah bank swasta. Padahal baik PR maupun S sama-sama punya rekening di bank ini," terang Lulus.
Seperti instruksi Sukaji, tidak lama kemudian masuk uang yang ditransfer Gatot sebesar Rp 200 juta.
Setelah uang dari Gatot ditarik seluruhnya, rekening ini kemudian ditutup.
Saat ini Fatkhur Rohman menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek.
"Setelah uang masuk rekening, S meminta PR untuk menarik uang itu. Penarikan dilakukan enam kali, dengan nominal yang berbeda-beda," tambah Lulus.
Setiap kali penarikan, Sukaji selalu mendampingi Fatkhur. Setelah rekening kosong, buku rekening dan ATM diminta oleh Sukaji.
Saat kasus ini terjadi, Fatkhur bekerja di sebuah kantor kecamatan.
Saat itu ia masih sebagai seorang kepala seksi (Kasi).
Fatkhur menaruh hormat kepada Sukaji, karena dianggap tokoh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.