Kabid Dispendukcapil Trenggalek Ditahan, Terjerat Kasus Suap di PDAU
Kejari Trenggalek kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha bernama M Fatkhur Rohman.
Editor: Dewi Agustina
Apalagi Sukaji juga menjadi anggota DPRD Trenggalek.
"Saat S minta tolong, PR mau membantu karena memandang S sebagai tokoh masyarakat. Kami masih dalami, apakah PR menerima imbalan atau tidak," ungkap Lulus.
Fatkhur diperiksa selama sembilan jam, sejak siang hari hingga malam.
Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fatkhur ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Trenggalek.
Lulus menegaskan, proses penyelidikan kasus suap PDAU, PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) terus berjalan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.
Tahun 2007 silam ada penambahan modal untuk PT BGS yang bergerak di bidang percetakan. Ketika itu rencana penyertaan modal hanya Rp 1 miliar.
Namun Sukaji meminta uang Rp 200 juta, untuk memuluskan proses penyertaan modal dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Terjerat Kasus Suap PDAU, Kejari Trenggalek Tahan Kabid Dispendukcapil