Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Anggota DPRD Purwakarta Bermodus Perjalanan Dinas Fiktif

Semua anggota DPRD Purwakarta, jadi pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi Anggota DPRD Purwakarta Bermodus Perjalanan Dinas Fiktif
Tribun Jabar/Mega
Eks Sekwan Purwakarta M Ripai dan Hasan Ujang Sumardi saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018). 

"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.

Kemudian, perbuatan melawan ‎hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi.

Usai persidangan, Rhendi menjelaskan pada 2016, Sekretariat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, di antaranya kegiatan perjalanan dinas‎ dan bimbingan teknis.

"Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif," katanya.

Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwak‎arta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.

"Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di‎ Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan Pp 10,7 juta.

"Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April," ujar jaksa. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas