Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencetus Pesta Seks Ditonton Rame-rame di Sleman Pasang Tarif Dari Tontonan Itu

Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencetus Pesta Seks Ditonton Rame-rame di Sleman Pasang Tarif Dari Tontonan Itu
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018) 

TRIBUNNNEWS.COM, SLEMAN -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Polda DIY melaksanakan pengungkapan kasus Pesta Seks di salah satu hotel di Kawasan Yogyakarta
Polda DIY melaksanakan pengungkapan kasus Pesta Seks di salah satu hotel di Kawasan Yogyakarta (Tribun Jogja)

Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.

Berita Rekomendasi

Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta seks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.

Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta sex.

Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas