Warga Irak Yang Kejar Wanita di Bandung Akhirnya Bebas dari Penjara Tapi Belum Bisa Pulang
Razwand ditahan di Rutan Kebonwaru sejak penangkapannya oleh Kantor Imigrasi Bandung jelang pertengahan 2018
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Warga negara Irak, Razwand Ahmad Ismael yang datang ke Indonesia untuk mengejar perempuan asal Kecamatan Ujungberung, Bandung, namun berakhir dengan kasus hukum, akhirnya bebas dari pidana penjara terkait pelanggaraan keimigrasian pada Jumat (14/12), dalam hal ini melebihi izin tinggal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pekan lalu memvonis Razwand hukuman 5 bulan bui denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan. Razwan divonis atas Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Razwand ditahan di Rutan Kebonwaru sejak penangkapannya oleh Kantor Imigrasi Bandung jelang pertengahan 2018. Vonis hakim lima bulan sudah ia jalani sejak masa penahanan untuk keperluan pemeriksaan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bandung.
Hanya saja, saat ia bebas dan keluar Rutan Kebonwaru, ia langsung dibawa kembali petugas Imigrasi Bandung, untuk dibawa ke Rumah Detensi.
Baca: Pembangunan Korem Harus Pertimbangkan Aspek Sosial
"Akhirnya saya bisa keluar dari sini, tapi saya tidak bisa langsung pulang ke Iraq," ujar Razwand di Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (14/12).
Rumah Detensi adalah fasilitas negara di bawah Kantor Imigrasi, tempat penitipan warga negara asing yang visanya melebihi izin tinggal kemudian menunggu dipulangkan. Apalagi, Razwand sejak terlibat kasus ini, sudah kehabisan uang
"Saya tidak tahu kapan saya bisa pulang. Saya akan berusaha berbicara dengan kedutaan besar di Jakarta," kata Razwand.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung Veena Devi Mutiram menambahkan, masa tahanan Razwand selama di Rutan Kebonwaru Bandung sudah sesuai dengan vonis hakim.
"Kalau melihat atau menghitung dengan masa tahanan saat dia masuk, memang hari ini sudah bebas," kata Veena di Rutan Kebonwaru.
Ia menambahkan, meski sudah bebas, bukan berarti masalah Razwand selesai. "Karena setelah bebas ini, dia harus ke Rumah Detensi, jika tidak, dia kena pelanggaran over stay lagi. Jadi sekarang dia ke Rumah Detensi lagi selama 30 hari," ujar Veena.
Seperti diketahui, Rawend ditangkap polisi dan Kantor Imigrasi Bandung pada Juli 2018 karena pelanggaran visa over stay. Visanya dikeluarkan di KBRI di Kuala Lumpur pada Februari 2018 dengan tenggat 14 hari.
Selama di Bandung, ia sempat tinggal di Apartemen Gateway hingga ia kehabisan uang. Kemudian, teman perempuanya mempekerjakan dia sebagai tukang cukur di kawasan Cijambe. Di tempat itulah Rawend akhirnya diamankan petugas.
Dalam fakta persidangan, dia datang ke Bandung untuk menikahi Lala yang ia kenal di Facebook sejak 2016. Selama ini, keduanya berhubungan via chat, video call dan ponsel.
Namun, saat bertemu dengan perempuan itu, ternyata masih bersuami. Ia pun tinggal di Kota Bandung dan kehabisan uang. Saat kehabisan uang, ia bekerja di sebuah salon di Kecamatan Ujungberung hingga akhirnya ditangkap. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.