Dari Nyanyian Pengedar Sabu, Bandar Besar Narkoba di Lapas Way Huwi Terungkap
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.
Kali ini, napi yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut adalah Agus Sahri.
Ia warga binaan Lapas Way Huwi, yang juga dipenjara karena kasus narkoba.
Terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan total lima orang yang dilakukan tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Tim Opsnal menggulung lima orang tersebut di tempat berbeda di Pesawaran, Kamis (13/12).
Pertama, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda menciduk Ade Panca di rumah kontrakannya, jalan lintas barat Sumatera ruas Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan.
Tim mengamankan Ade pada siang sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi warga.
"Dari penggeledahan, di tubuh tersangka dan sekitarnya (di dalam kontrakan) ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus.
Kemudian timbangan digital, ponsel, dan sendok plastik, di samping kasur di kamarnya," beber Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Jumat (14/12).
Beberapa jam kemudian, tim Opsnal meringkus dua warga Lampung Utara.
Masing- masing Idhuan Murni, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, dan Roby Subara, warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.
Keduanya diamankan dari dalam mobil merek Toyota Agya saat berada di Desa Kutoarjo, Gedung Tataan.
Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer uang dari dalam dompet, termasuk mobil Toyota Agya warna silver.
Tak berhenti di situ, tim Opsnal terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tim membekuk dua orang di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pesawaran.