Dari Nyanyian Pengedar Sabu, Bandar Besar Narkoba di Lapas Way Huwi Terungkap
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.
Editor: Hendra Gunawan
Masing-masing Erpan Sandika Putra, warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, dan Abdul Muluk, warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti bungkusan besar berisi sabu. Tim juga menyita ponsel dan sepeda motor merek Suzuki Satria FU.
"Bernyanyi"
Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.
Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.
Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.
Masing- masing Idhuan Murni, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, dan Roby Subara, warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.