Pasca Penggerebekan Penari Striptis, Bos Karaoke Maxi Brillian Blitar Hanya Diperiksa Sebagai Saksi
Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono, mengklarifikasi soal simpang siur kabar karaoke miliknya yang telah beroperasi kembali.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono, mengklarifikasi soal simpang siur kabar karaoke miliknya yang telah beroperasi kembali.
Heru menyatakan sampai sekarang karaoke miliknya masih tutup.
"Jumat (14/12/2018) lalu kami hanya bersih-bersih, belum buka," kata Heru kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Heru menyampaikan pada Jumat itu, penyidik Polda Jatim melepas garis polisi yang dipasang di pintuk masuk lobi karaoke.
Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan polisi di tempat karaokenya sudah selesai.
Polda Jatim juga mengizinkan karaoke miliknya untuk beroperasi kembali.
"Hasil penyelidikan Polda Jatim, manajemen karaoke bersih, tidak bersalah. Makanya garis polisinya sudah dilepas dan diizinkan beroperasi kembali."
"Saya juga sudah tiga kali diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi. Kalau saya bersalah, mestinya Polda juga menetapkan saya sebagai tersangka," ujarnya.
Soal dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, kata Heru, itu konteksnya di luar manajemen.
Manajemen tidak pernah menyuruh kedua tersangka untuk memberikan layanan asusila di tempat karaoke.
"Kalau pun mereka benar-benar melakukan tindakan asusila di dalam room, itu kesalahan orangnya, bukan manajemen. Manajemen tidak pernah menyuruh mereka," katanya.
Dikatakannya, saat ini, pengelola masih berkoordinasi dengan Pemkot Blitar terkait masalah itu.
Pengelola ingin saat karaoke beroperasi lagi sudah tidak ada masalah baik di polisi maupun di Pemkot Blitar.
Dia juga mengatakan proses perizinan tempat karaoke miliknya sudah melalui prosedur.