Pasca Penggerebekan Penari Striptis, Bos Karaoke Maxi Brillian Blitar Hanya Diperiksa Sebagai Saksi
Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono, mengklarifikasi soal simpang siur kabar karaoke miliknya yang telah beroperasi kembali.
Editor: Sugiyarto
"Intinya, kami tidak pernah menyediakan layanan striptis di tempat karaoke. Kalau ada seperti itu, berarti oknum, tanpa sepengetahuan manajemen," katanya.
Sebelumnya diberitakan, karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim sempat beroperasi kembali, Jumat (14/12/2018).
Tetapi, baru beberapa jam buka, petugas Satpol PP bersama Forum Umat Islam Blitar Raya mendatangi tempat karaoke yang berada di Jl Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, itu.
Petugas Satpol PP meminta pengelola tempat karaoke itu untuk menutup dulu usahanya sampai proses penyidikan kasus itu selesai.
Apalagi, Satpol PP juga sedang melakukan investigasi untuk menentukan tindakan terhadap karaoke itu pasca digerebek Polda Jatim.
Polda Jatim menggerebek tempat karaoke itu pada Senin (3/12/2018).
Polisi diduga menemukan praktik asusila di salah satu room di tempat karaoke itu ketika melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Polda Jatim mendapati tamu yang sedang melakukan perbuatan asusila di tempat karaoke itu.
Polda Jatim juga menemukan kondom di salah satu room di tempat karaoke itu.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.