Zulkifli Napi Kasus Pembunuhan Diringkus, 75 Napi Lainnya Masih Buron
Polresta Banda Aceh menangkap seorang napi atas nama Zulfikli pada razia kendaraan di depan Mapolsek Suka Makmur (Sibreh), Aceh Besar, Minggu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengejaran narapidana (napi) yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh pada 29 November 2018 terus berlanjut.
Kabar terbaru, dari 113 napi yang kabur itu, 38 di antaranya sudah dibekuk, termasuk satu dari enam napi kasus pembunuhan yang diringkus tim Polresta Banda Aceh, Minggu (16/12/2018) pukul 01.15 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto kepada Serambi menginformasikan, pihaknya menangkap seorang napi atas nama Zulfikli pada razia kendaraan di depan Mapolsek Suka Makmur (Sibreh), Aceh Besar, Minggu (16/12/2018) sekira pukul 01.15 WIB.
Penelusuran Serambi ke Bagian Reskrim Polresta Banda Aceh, ternyata napi yang dibekuk itu terlibat kasus pembunuhan yang masuk DPO polisi sejak beberapa waktu lalu.
Napi bernama Zulkifli tersebut dihukum atas kasus pembunuhan menggorok kekasihnya, seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.
Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh dan Reskrimum Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan terhadap napi tersebut selama satu minggu terakhir.
"Setelah diikuti dari tempat persembunyian di Peukan Bada, napi tersebut melakukan perjalanan menuju Bireuen-Takengon dengan angkutan umum L-300 pada Minggu malam," kata Trisno.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan personel Polsek Suka Makmur untuk melakukan razia khusus kendaraan roda empat--mobil pribadi dan mobil penumpang--di depan mapolsek setempat.
Ketika razia berlangsung, ditemukan seorang lelaki tanpa identitas yang menumpang di salah satu mobil L-300.
Baca: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya
"Saat ditangkap, Zulkifli sedang dalam perjalanan tujuan Takengon. Saat ini dia sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Trisno Riyanto.
Zulkifli dihukum atas kasus pembunuhan karena menggorok kekasihnya yang merupakan seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita.
Kasus itu terjadi di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.
Dalam reka ulang (rekonstruksi) yang digelar jajaran Satreskrim Polres Pidie, Rabu, 7 November 2012 diperlihatkan 10 adegan dengan menampilkan tersangka Zulkifli.
Zulkifli yang sehari-hari berjualan ikan di Pasar Beureuenun adalah pria beristri dan punya anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.