Divonis Penjara 5,6 Tahun, Abubakar : Mudah-mudahan Saya Diberi Kekuatan Untuk Jalani Hukuman
Usai mendengar vonis dibacakan, Abubakar mengaku menyimak apa yang diungkap selama persidanga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bandung Barat Abubakar menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, dan dipidana penjara 5 tahun 6 bulan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12).
Usai mendengar vonis dibacakan, Abubakar mengaku menyimak apa yang diungkap selama persidangan.
"Yang mulia majelis hakim, izinkan saya Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat yang pada hari ini mendengarkan putusan hakim. Insya Allah secara pribadi saya menerima vonis majelis hakim," ujar Abubakar.
Ia mengaku bersalah dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi pada pemimpin Kabupaten Bandung Barat ke depannya.
"Mudah-mudahan ke depan Bandung Barat bisa lebih baik lagi. Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bisa membawa masyarakat Bandung Barat ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 8 tahun. Abubakar sendiri selama ini mengidap penyakit cukup parah. Meski begitu, ia yakin bisa menjalani masa hukuman penjara.
"Mudah-mudahan saya diberi kekuatan oleh Allah untuk jalani masa hukuman. Keluarga juga semoga diberi kekuatan," ujar Abubakar. (men)