Bos Meikarta Didakwa Tiga Pasal
Empat terdakwa itu yakni Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta. Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta dan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (19/12/2018). Merek
Empat terdakwa itu yakni Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta. Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta danterdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.
Dalam dakwaan jaksa, keempatnya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga pasal itu mengatur soal pemberian suap pada penyelenggara negara.
Baca: Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Dalam kasus ini, ke empat terdakwa diduga berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sejumlah ASN lainnya di Pemkab Bekasi, seperti Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi.
Neneng diduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari total Rp 13 miliar dari yang dijanjikan terkait perizinan proyek properti, Meikarta. Neneng dan sejumlah ASN lainnya turut jadi tersangka dalam kasus ini yang ditangkap lewat proses tangkap tangan.
Pantauan Tribun, ke empat terdakwa sudah tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengendari kendaraan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tampak Billy Sindoro mengenakan pakaian batik dan rompi oranye KPK berikut juga dengan tiga terdakwa lainnya.
Tidak hanya itu, kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga akan disidangkan pertama kali.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Gatot Rachmanto selaku penyuap Bupati Cirebon untuk jual beli jabatan.