Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Meikarta Didakwa Tiga Pasal

Empat terdakwa itu yakni Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta. Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta dan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bos Meikarta Didakwa Tiga Pasal
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2018). (Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (19/12/2018). Merek

Empat terdakwa itu yakni Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta. Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta danterdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.

Empat terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, Hend
Empat terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi dan Firman Fitradjaja dari pengembang Meikarta, Rabu (19/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam dakwaan jaksa, keempatnya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pasal itu mengatur soal pemberian suap pada penyelenggara negara.

Baca: Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun

Dalam kasus ini, ke empat terdakwa diduga berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan sejumlah ASN lainnya di Pemkab Bekasi, seperti Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi‎.

Berita Rekomendasi

Neneng diduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari total Rp 13 miliar dari yang dijanjikan terkait perizinan proyek properti, Meikarta. Neneng dan sejumlah ASN lainnya turut jadi tersangka dalam kasus ini yang ditangkap lewat proses tangkap tangan.

Pantauan Tribun, ke empat terdakwa sudah tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengendari kendaraan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tampak Billy Sindoro‎ mengenakan pakaian batik dan rompi oranye KPK berikut juga dengan tiga terdakwa lainnya.

‎Tidak hanya itu, kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga akan disidangkan pertama kali.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Gatot Rachmanto selaku penyuap Bupati Cirebon untuk jual beli jabatan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas