Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Peruntukan Tanah Keluar, Neneng Tanyakan Komitmen Pemberian Uang Rp 10 Miliar

Uang Rp 10 miliar lebih itu kemudian diberikan‎ secara bertahap pada Neneng, pada Juni 2017 senilai Rp 2,5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Izin Peruntukan Tanah Keluar, Neneng Tanyakan Komitmen Pemberian Uang  Rp 10 Miliar
Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna
Bos Meikarta Bily Sindoro di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima uang suap dengan total Rp 10 miliar lebih dari pengembang Meikarta untuk mempermudah pengurusan izin proyek.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Bily Sindoro, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

Pemberian uang itu, diantaranya terkait ‎Izin Peruntukan Tanah (IPPT). Jaksa KPK, I Wayan Riana dalam dakwaannya menjelaskan, proyek Meikarta menggunakan lahan 483 hektare yang akan dibangun tiga tahap, tahap 1 143 hektare, tahap 2 193,5 hektare dan tahap 3 101,5 hektare.

"Untuk tahap 1, membutuhkan perizinan salah satunya IPPT. Bupati Bekasi kemudian mengeluarkan Keputusan Bupati tentang IPPT seluas 846,356 meter persegi. Setelah ditandatangani, Neneng menanyakan komitmen uang untuk pengurusan IPPT senilai Rp 10 miliar," ujar Jaksa.

Edi Dwi Soesanto dari Meikarta kata jaksa, menyanggupi untuk memberikan komitmen tersebut secara bertahap.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menghubungi para petinggi Meikarta dan akan memberikan uang senlai Rp 10 miliar pada Neneng.

"Atas persetujuan dari Bartholomeus Toto (dari Meikarta), Edi kemudian mengambIl uang Rp 10,5 miliar dari Melda Peni Lestari selaku sekretaris perusahaan pengembang ‎Meikarta bertempat di helipad kantor PT Lippo Cikarang," ujar jaksa.

Uang Rp 10 miliar lebih itu kemudian diberikan‎ secara bertahap pada Neneng, pada Juni 2017 senilai Rp 2,5 miliar kepada E Yusup Taufik selaku Kepala Bappeda Pemkab Bekasi, kemudian diserahkan ke Neneng di rumahnya.

Kemudian pada Juli 2017, penyerahan uang diberikan pada Neneng via sekretarisnya senilai Rp 2,5 miliar di rumah dinas bupati.

Lalu pada Agustus 201‎7, Rp 2 miliar diserahkan ke Neneng via Kepala Bappeda Bekasi di rumahnya.

Lalu pada Oktober, penyerahan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke‎pada E Yusup Taupik dan diserahkan ke Neneng senilai Rp 1,5 miliar di rumah pribadinya. Sedangkan sisa Rp 500 juta diambil oleh E Yusup Taupik.

Lalu pada November 2017, Edi menyerahkan  uang sejumlah Rp 1 miliar ‎ke Neneng via Kepala Bappeda.

Bulan Januari, menyerahkan uang Rp 500 juta ke Neneng via Kepala Bappeda.

"Bahwa pemberian uang Rp 10 miliar kepada Nenenh Hasanah Yasin melalui E Yusup Taupik dan pemberian uang Rp 500 juta kepada E Yusup Taupik agar Neneng menandatangani IPPT pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur berlaku," ujar jaksa. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas