Ngaku Caleg DPR RI dari Perindo, Rizal Berhasil Menipu Ketua RW Hingga Rp 75 Juta
Tim Anti Bandit Polsek Tandes membongkar kejahatan penipuan dengan modus caleg abal-abal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes membongkar kejahatan penipuan dengan modus caleg abal-abal.
Caleg abal-abal itu adalah M Rizal (23), warga Tambak Wedi Baru Nomor 86-A Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Kepada korbannya, dia mengaku sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Perindo dengan dapil Surabaya-Sidoarjo.
Sedangkan korbannya adalah Suyono (52) Ketua RW 7 Balongsari Krajan, Kecamatan Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, pelaku bertemu korban di sebuah warung kopi membicarakan tentang pembangunan desa.
Arah obrolan itu berlanjut hingga pelaku menjanjikan membangun fasilitas umum di desa korban berupa pavingisasi dan gedung serbaguna untuk PAUD.
Syaratnya, korban bersama warganya harus memberikan suara saat pemilihan umum 2019.
"Korban menyanggupi permintaan pelaku karena ingin membangun desanya," ungkapnya di Mapolsek Tandes, Rabu (19/12/2018).
Kusminto mengatakan, pelaku intens berkomunikasi dengan korban melalui sambungan telepon. Pelaku meminta mulai pengerjaan membangun jalan pavingisasi dan gedung serba guna memakai uang pribadi korban.
Di tengah percakapan via telepon itu, pelaku menjanjikan akan mengganti seluruh dana pembangunan di desa itu kepada korban. Namun ternyata hal itu hanya akal-akalan si pelaku untuk menipu korbannya.
"Total dana pembangunan sekitar Rp 200 juta itu dana pribadi korban tidak dikembalikan sama pelaku," bebernya.
Masih kata Kusminto, pelaku kembali menghubungi korban meminta bantuan dana kampanye untuk memuluskan menjadi Caleg.
Pelaku minta biaya perjalanan akomodasi tiket pesawat dari Surabaya-Jakarta. Korban yang terlanjur percaya akhirnya memberikan sejumlah uang untuk biaya perjalanan pelaku yang ternyata fiktif.
Korban mentransfer uang secara kontinyu mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Pelaku meminta uang kepada korban total jumlahnya senilai Rp 75 juta," jelasnya.
Ditambahkannya, korban mulai curiga tertipu Caleg Palsu lantaran sulit menghubungi pelaku. Sadar dirinya menjadi korban penipuan ia akhirnya melapor ke Polsek Tandes.
Polisi bekerjasama dengan korban bertemu pelaku. Caranya, korban menjanjikan pelaku akan diberi uang untuk dana kampanye.
"Kami lakukan penangkapan saat pelaku datang ke rumah korban," kata Kusminto.
Usai dikonfrontir ke pengurus Parpol yang bersangkutan ternyata pelaku bukanlah Caleg dari Parpol Perindo.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil penipun Rp 1 juta dan satu Handphone yang dipakai pelaku menghubungi korban.
"Pelaku ini menyamar jadi Caleg untuk menipu korbannya, kasus ini masin tahap lidik karema diduga ada korban lainnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.