Rincian Suap Untuk Oknum Pejabat Pemkab Bekasi Dari Proyek Meikarta Rp 16,8 Miliar dan SGD 270 Ribu
Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran, diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.
Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.
Baca: Saksi Ungkap Detik-detik Jalan Gubeng Ambles, Warga Berteriak dan Berlarian hingga Sempat Kira Gempa
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa, di sidang dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Jaksa KPK kemudian menyebut rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.
"Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Jaksa KPK.
Baca: Viral Seorang Anak Maluku Hidup Lagi Saat Dimakamkam, Bertahan Dua Jam Seusai Limpa Pecah
Yadyn juga menyebut uang suap itu diberikan pula kepada;
- Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,
- Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta,
- Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta,
- Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,
- Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp 700 juta.
Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa KPK.
Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa. Yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja dan Henry Jasmen. Mereka didakwa dalam tiga pasal.
Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (men)