Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

48 Warga Binaan di Samarinda Diusulkan Dapat Remisi Natal

Di Lapas Klas II A terdapat 26 warga binaan yang diajukan untuk dapat memperoleh remisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 48 Warga Binaan di Samarinda Diusulkan Dapat Remisi Natal
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Lapas Klas II A Samarinda menggelar perayaan ibadah natal. Selain dihadiri warga binaan, juga dihadiri keluarga warga binaan, serta pengurus gereja yang melakukan pembinaan terhadap warga binaan, Rabu (12/12/2018). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sama seperti hari besar keagamaan lainnya, di hari Natal, Pemerintah melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan yang beragama nasrani.

Di Samarinda, terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Rumah Tahanan Negara (Rutan), yakni Lapas Klas II A dan Lapas Klas III A Narkotika, serta Rutan Klas II A.

Ketiganya telah mengajukan warga binaannya untuk memperoleh remisi natal.

Di Lapas Klas II A terdapat 26 warga binaan yang diajukan untuk dapat memperoleh remisi.

Sedangkan di Lapas Klas III A Narkotika mengajukan 12 warga binaan, dan terdapat 10 warga binaan di Rutan Klas Klas II A yang diajukan memperoleh remisi.

Sementara itu, pengumuman serta pemberian remisi dilaksanakan tepat pada 25 Desember 2018 di masing-masing Lapas dan Rutan.

Berita Rekomendasi

"Warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Narkotika ada 20 orang, namun kita hanya ajukan 12 orang saja, karena sisanya belum memenuhi sepertiga masa tahanan," ucap Kepala Lapas Klas III A Narkotika, Kurnia, Kamis (20/12/2018).

Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK

Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Lapas Klas II A Samarinda, Amico Balalembang mengaku belum dapat memastikan berapa warga binaan yang disetujui mendapatkan remisi.

"Biasanya pengumuman remisi keluar tiga hari sebelum penyerahan. Warga binaan yang kita ajukan dapat remisi, merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, mulai dari administrasi, serta perilaku," ucapnya.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II A, Rakhmad Hidayat menjelaskan, usai penyerahan remisi kepada warga binaan, di hari yang sama pihaknya menambah jam besuk bagi keluarga warga binaan.

"Satu hari kita tambah jam besuk, sama seperti lebaran dan hari besar keagamaan lainnya. Usai penyerahan remisi, setelah itu jam besuk kita buka," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas