Divonis 9 Tahun, Pelaku Pencabulan di Bali Ajukan Banding
Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tanpa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya, Erfan Handoko (28) langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Debnpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GAP Mirah Awantara belum menanggapi, dan masih pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Saya banding," ucap Erfan singkat kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dengan diajukannya banding oleh terdakwa, Hakim Ketua Made Pasek meminta agar terdakwa kasus pencabulan itu mengajukan surat permohonan banding.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Sementara dalam pembacaan amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Yaitu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan kepadanya.
Terdakwa pun dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erfan Handoko dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Pegiat anak yang juga pendamping korban, Siti Sapura keberatan atas vonis sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Harapan saya sebenarnya tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa, jika berdasarkan keadilan untuk korban, tentu tidak adil. Kami lihat anak 13 tahun dipaksa diajak melakukan persetubuhan dan diancam. Tidak ada alasan pembenar yang menyatakan itu adil. Karena apa, trauma yang dialami korban akan seumur hidupnya," tegasnya ditemui usai sidang.
"Dari tuntutan 13 tahun, turun menjadi vonis 9 tahun, adil kah untuk seorang anak. Apalagi perempuan," imbuh perempuan yang akrab disapa Ipung ini.
Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa secara terus menerus terhitung sejak 1 hingga 7 Juni 2016 di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.
Berawal ketika saksi korban berinisial AG belajar sendirian di ruang tamu.
Tiba-tiba terdakwa datang menarik tangan sembari membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi.
Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setubuhi Anak di Sesetan Selama 7 Hari, Erfan Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara,