KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara Terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang
Pukul 11.15 WIB, Rabu (19/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggunakan tiga mobil.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pukul 11.15 WIB, Rabu (19/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggunakan tiga mobil Toyota Innova hitam.
Ketiga kendaraan itu, masuk lewat gerbang PN Semarang kemudian sekitar 10 orang tim dari KPK.
Mereka mendatangi kantor pengadilan itu, untuk melakukan rekonstruksi perkara suap pra peradilan yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Hakim Lasito.
Pantauan Tribun Jateng, KPK mendatangi PN kurang lebih satu jam, dengan melakukan beberapa adegan rekonstruksi antara Hakim Lasito dan Kuasa Hukum Bupati Jepara Marzuqi, yakni Ahmad Hadi Prayitno, dengan pemeran pengganti.
Baca: Pengamat: Tak Ada Negara Punah Hanya Karena Kekalahan Seseorang Dalam Proses Demokrasi
Sejumlah adegan diperagakan dalam reka ulang kejadian Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi melakukan suap atas kasus praperadilannya, soal uang hibah partai PPP di Kabupaten Jepara.
Tim rekonstruksi dari KPK sendiri, memulai reka adegan dengan menyambangi Ruang Bagian Hukum, kemudian menuju Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dulunya merupakan ruang hakim.
Beberapa kali reka adegan dilakukan di kedua ruangan dan depan ruangan Posbakum serta mobil yang digunakan Ahmad Hadi Prayitno memberikan uang dollar yang merupakan bagian dari total uang Rp 700 juta yang diberikan kepada Hakim Lasito untuk menyuap kasus pra peradilan Marzuqi.
Baca: Kronologi Korupsi Pejabat Kemenpora dan KONI, Uang Rp7 Miliar Dibungkus Plastik
KPK sendiri usai melakukan reka ulang adegan di Posbakum, mereka melakukan reka ulang di depan ruang Posbakum, dalam adegan ke 22, antara Hakim Lasito dan Kuasa Hukum Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno sedang berbincang akrab bersama.
Kemudian, pada rekonstruksi pada adegan ke 75 dan 76, Hakim Lasito masuk ke dalam mobil, disusul oleh Kuasa Hukum Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno, untuk menyerahkan uang dollar tersebut kepada Hakim Lasito.
Uang dollar tersebut, kemudian ditempatkan Hakim Lasito ke dalam kotak kardus kemasan warna putih, kemudian dibungkus dengan koran.
Baca: Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan
Sesudah Ahmad Hadi memberikan uang kepada Hakim Lasito, hakim tunggal yang memimpin perkara pra peradilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi itu, pun keluar dari mobil dan kembali ke ruangan hakim yang saat ini menjadi ruang Posbakum.
"Sebelumnya memang ada pemberitahuan melalui email kami, bahwa KPK akan melakukan rekonstruksi tepatnya hari Senin (17/12/2018) dua hari lalu. Untuk ruang mana saja, kami tidak tahu, hanya dua ruang itu, itu pun semuanya kami hanya mengikuti jalannya proses rekonstruksi itu atau jalurnya, dari KPK, sebelumnya kami tidak diberi tahu ruang mana saja," kata Humas PN, Eko Budi Supriyanto, Rabu (19/12/2018) disela rekonstruksi berlangsung.
Ketika ditanya soal keberadaan dan nasib Hakim Lasito, Eko juga mengungkapkan, bahwa saat ini Halim Lasito tidak berada di PN Semarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.