KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara Terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang
Pukul 11.15 WIB, Rabu (19/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggunakan tiga mobil.
Editor: Adi Suhendi
"Bahkan, hari ini rekonstruksi oleh Hakim Lasito bersama Kuasa Hukum Bupati Jepara, Ahmad Hadi Prayitno digantikan semua sama orang-orang KPK," bebernya.
Tidak hanya itu, Eko juga menjelaskan jika saat ini Hakim Lasito sudah di non aktifkan sebagai seorang hakim di PN Semarang, per tanggal 27 November 2018, dan SK dari MA masuk ke PN pada awal bulan Desember.
"Karena itu, sidang perkara yang dipimpin oleh Hakim Lasito, sudah diganti secara otomatis, dan Hakim Lasito juga tidak perlu absen ke PN Semarang lagi, karena kami memberikan waktu kepada beliau untuk fokus menyelesaikan perkara hukumnya," jelasnya Eko.
Bahkan, Hakim Lasito yang menangani perkara pidana itu, juga belum diketahui akankah diberi pendampingan hukum dari Pengadilan Negeri Semarang atau tidak.
"Belum tahu kami akan beri pendampingan hukum atau tidak, tapi selama ini PN tidak memberikan pendamping hukum kepada staf, hakim, yang ada di ranah kami yang terjerat kasus hukum. Jadi Hantu pendampingan pribadi saja," ungkapnya.
Ketika ditanya adakan indikasi keterlibatan orang lain selain Hakim Lasito di PN Semarang atau tidak, Eko menjawab tidak tahu. Dan ia meyakini sampai saat ini KPK hanya menyebutkan nama Hakim Lasito saja.
"Tidak tahu, tapi sejauh ini hanya Hakim Lasito saja, dan saat itu hanya Bawas saja yang memeriksa Hakim Lasito, lainnya tidak tahu. Dan nantinya sidang akankah digelar di Semarang, kami juga belum tahu, itu ranahnya KPK," katanya.
Sementara itu, ketika dicoba dikonfirmasi, petugas KPK yang melakukan rekonstruksi di PN Semarang, enggan memberikan komentarnya.
Bahkan, mereka cenderung menjalankan rekonstruksi hingga selesai, kemudian pergi meninggalkan PN Semarang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang, Bupati Jepara Serahkan Uang Dalam Kardus Ke Hakim Lasito
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.