Iqbal Assauri Pilih Menyerahkan Diri Usai Bunuh Seterunya
Pelaku merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk menyerahkan dirinya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - M Iqbal Assauri (30) warga Jalan Kodeco Km 1 Rt 9 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu menyerahkan diri usai menghabisi seterunya.
Penyerahan diri itu dilakukannya pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 wita di Mapolsek Simpangempat Tanahbumbu.
Pelaku merasa ketakutan hingga memutuskan untuk menyerahkan dirinya.
Iqbal anya bisa menyesali perbuatannya karena telah melakukan penganiayaan dengan menusukkan senjata tajam jenis belati ke perut korban yang diketahui bernama Hanafi (34) warga Gang Sekolah Rt 15 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu.
Pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia nekat menusuk korbannya karena kesal dan setelah itu melarikan diri.
Namun, pelariannya tak membuat dirinya tenang hingga akhirnya menyerahkan dirinya.
Baca: Sosok Siska Icun Sulastri Korban Pembunuhan Teman Kencan, Lulus SMA Menikah Hingga Tinggalkan 5 Anak
Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Alfian Tri Permadi SIk, Jumat (21/12/18) mengatakan saat ini pelaku sudah mendekam didalam sel jeruji besi milik Polres Tanahbumbu.
Pelaku datang sendiri untuk menyerahkan dirinya sebelum petugas menangkapnya.
Pelaku melakukan penganiayaan, yang dilakukannya pada Selasa (18/12/18) sekitar pukul 17.30 wita. Alfian menjelaskan, pelaku datang ke kosnya dan langsung menusuk korban hingga korban tergeletak didalam kamar kosnya.
"Korban mengalami luka tusuk dirusuk sebelah kirinya. Warga sempat membawanya ke rumah sakit Marina, namun akhirnya nyawanya tak tertolong lagi," katanya.
Setelah itu, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku memilih menyerahkan dirinya ke Polsek Simpangempat Tanahbumbu.
"Motif pelaku karena dendam sehingga nekat menusuk korbannya," katanya.
Dari peristiwa tersebut, pelku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.