Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Blitar Segera Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian

Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemkot Blitar Segera Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian
Surya/Samsul Hadi
Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar yang Digerebek Polda Jatim Ditutup sementara oleh Pemkot Bitar. SURYA/SAMSUL HADI 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.

"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).

Santoso mengatakan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan tim, ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola karaoke Maxi Brillian.

Sesuai Perda yang ada sanksi pelanggaran yang dilakukan karaoke Maxi Brillian, yaitu, pencabutan izin operasional.

"Kalau izin operasionalnya dicabut otomatis karaoke itu harus tutup. Kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti keputusan rapat tim," ujar Santoso.

Baca: Histeris di Peti Jenazah Bariun Sitorus, Kristina: Kemana Baju mu, Sampe ke Aceh Sana Kau Berenang

Untuk tempat hiburan lainnya, kata Santoso, juga akan dievaluasi keberadaannya.

Berita Rekomendasi

Kalau ditemukan pelanggaran di tempat hiburan lainnya, Pemkot juga akan memberikan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan itu.

"Yang kami cabut izin operasionalnya hanya karaoke Maxi Brillian. Lainnya masih kami evaluasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemkot Blitar terkait masalah tempat karaoke Maxi Brillian.

Perwakilan Forum Umat Islam Blitar Raya dan anggota dewan membubuhkan tanda tangan di kain putih usai melakukan audensi soal tempat hiburan malam, termasuk isu penutupan Karaoke Maxi Brillian, di gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (18/12/2018). SURYA/SAMSUL HADI
Perwakilan Forum Umat Islam Blitar Raya dan anggota dewan membubuhkan tanda tangan di kain putih usai melakukan audensi soal tempat hiburan malam, termasuk isu penutupan Karaoke Maxi Brillian, di gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (18/12/2018). SURYA/SAMSUL HADI (Surya/Samsul Hadi)

Dewan meminta Pemkot Blitar secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian.

"Surat rekomendasi itu merupakan hasil hearing dengan Forum Umat Islam pada Selasa lalu. Kami berharap Pemkot menjalankan surat rekomendasi dari dewan sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (20/12/2018).

Ada dua butir di surat rekomendasi dewan terkait masalah karaoke Maxi Brillian dan tempat hiburan lainnya di Kota Balitar.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas