Pernah Dipecat, Eks Pegawai Kontrak di Lamongan Ini Jarah Puluhan Perangkat Internet Milik Pemkab
Dia membobol kantor Pemkab Lamongan dan mencuri puluhan perangkat jaringan internet milik Pemerintah Daerah Lamongan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sigit Hendri Utomo mantan tenaga kontrak Kantor Dinas Kominfo Pemkab Lamongan yang sudah dipecat melakukan tindak kriminal.
Dia membobol kantor Pemkab Lamongan dan mencuri puluhan perangkat jaringan internet milik Pemerintah Daerah Lamongan yang ada di lima tempat.
Aksi yang dilakukan warga Jalan Bsuki Rahmad itu berujung tahanan Polres Lamongan, Kamis (20/12/2018) petang.
Terungkap, pencurian yang dilakukan tersangka meluas hingga di sejumlah kantor kecamatan.
Kali pertama, tersangka menjarah di lingkungan Kantor Pemkab diantaranya, di Pendopo Lokatantra. Ia berhasil membawa kabur 3 unit Mikrotik.
Baca: Boni Hargens: Prabowo Mempolitisasi Masyarakat Lewat Indonesia Punah Dari Kegagalan Orba dan SBY
Kemudian di Kantor Kemkominfo menggasak 7 unit antena roket, 3 unit mikrotik, server ups 1 unit, HUB 1 unit, antena great 1 unit, antena bullet 1 unit, antena 2,4 sebanyak 2 unit.
Berhasil masuk ke pendopo dan mencuri banyak peralatan elektronik, Sigit ke Ruang Nayaka Pemkab dan menggasak 3 unit Mikronik.
Tak puas setelah berhasil mencuri di lingkungan Pemkab Lamongan, tersangka menjarah peralatan serupa di Kantor kecamatan Babat dan mencuri barang berupa antena roket 1 unit, dan di Kantor kecamatan Laren mencuri antena great 1 unit.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
Sejumlah barang haram hasil curiannya sebagian besar sudah berhasil dijual.
"Banyak yang sudah dijual," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada TribunJatim.com, Jumat (21/12/2018).
Pengakuan tersangka, ia mencuri perangkat internet itu karena menurut tersangka mudah dijual.
Selain itu, tersangka juga mempunyai pengalaman dibidang itu.
"Bukan sakit hati karena dipecat, tapi tersangka punya hoby main judi," kata Norman.
Tersangka senang main judi sepak bola online. Dan pengakuannya uang hasil penjualan barang curian itu untuk main judi.
Diperkirakan untuk barang yang dicuri di Pendopo Lokatantra senilai Rp 40 juta.
Jika dikalkulasi dengan sejumlah barang lain yang dicuri di lain tempat berarti bisa mencapai Rp 100 juta lebih.
Menurut Norman, aksi tersangka menjarah perangkat internet itu bukan karena dendam setelah tenaganya tidak dipakai lagi di Kominfo.
Tapi karena tuntutan hobinya main judi bola online. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Pegawai Kontrak Kantor Kominfo Bobol dan Jarah Perangkat Internet Pemkab Lamongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.