Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Masuk Tahap Penyidikan, Polda Jatim: Pasti Ada Tersangkanya

Status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut naik ke tingkat penyidikan setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyelidikan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Masuk Tahap Penyidikan, Polda Jatim: Pasti Ada Tersangkanya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DUA SISI - Kondisi Jl Gubeng yang ambles difoto Kamis (20/12). Pemkot Kota Surabaya mengerahkan dua eskavator untuk mulai melakukan pengerukan Jl Gubeng yang ambles dengan sirtu. Pengurukan dilakukan dari dua sisi sekaligus, dari arah selatan dan utara. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut naik ke tingkat penyidikan setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Saksi-saksi yang turut diperiksa adalah pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua saksi ahli Geologi dan konstruksi.

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Jumat (21/12/2018), mengatakan, hasil bukti permulaan ditemukan adanya unsur pidana.

Baca: Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja di Depok Dipicu Tantangan Lewat Live Instagram

"Kami pastikan ada (unsur) pidana (terpenuhi). Tim investigasi sudah menaikkan status kasus (Jalan Raya Gubeng) dari penyelidikan ke penyidikan," terang Barung.

"Kami pastikan ada tersangkanya," ujar dia.

Namun, siapa dan dari pihak mana tersangka tersebut, menurut Barung, akan disampaikan langsung nanti Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Barung menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, ada dua pasal yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca: Ketika Raja Salman Meresmikan Paviliun Indonesia di Festival Janadriyah

Dua pasal tersebut menjelaskan bahwa perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan, dapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mendadak ambles pada Selasa (18/12/ 2018) sekitar pukul 21.40 WIB. Seluruh badan jalan tertarik ke dalam hingga menimbulkan lubang besar sedalam 20 meter.

Baca: Pengamat Sebut Gerakan Lincah Sandiaga Mulai Dongkrak Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pada Kamis (20/12/2018), Pemerintah Kota Surabaya dan tim gabungan terus melakukan kegiatan guna proses pemulihan jalan yang ambles.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menargetkan, proses perbaikan atau recovery bisa kelar selama satu minggu.

Setiap harinya, terdapat 400 dump truck yang mengangkut pasir dan batu untuk proses pengurukan dan penimbunan jalan yang ambles. 

Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Unsur Pidana Terpenuhi, Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Naik ke Tingkat Penyidikan


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas