Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 12 Miliar Lebih gagal Diselundupkan, Para Pelaku Kabur
Para pelaku diperkirakan terbilang profesional jika dilihat dari speedboat yang mereka gunakan untuk menyelundupkan 95.750 ekor baby lobster itu.
Editor: Hendra Gunawan
Di pasaran internasional, Agus juga mengatakan baby lobster tersebut bisa dihargai sekitar USD 8 per ekor untuk jenis lobster pasir dan USD 15 untuk jenis lobster mutiara.
"Lobster Indonesia termasuk yang paling bagus. Lobster Mutiara jenis yang paling mahal harganya," kata Agus Yulianto.
Meski diamankan di sekitar perairan antara Kecamatan Moro dan Batam, Agus menduga baby lobster tersebut tidak berasal dari kedua daerah itu.
"Perairan yang paling cocok itu di sekitar perairan Bali dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kalau di Sumatera yang bagus itu di perairan Aceh," ujarnya.
Kalau para pelaku bisa tertangkap, Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 102A huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 5 miliar.
Barang bukti berupa baby lobster kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini diwakili Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPMKHI) Kota Tanjungpinang.
Baby lobster selanjutkan dilepaskan di sekitar perairan Pos TNI AL di Pulau Takong Iyu, Kecamatan Tebing.
Pelesan turut disaksikan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mewakili Kapolres Karimun, perwakilan Lanal Tanjungbalai Karimun dan Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPMHI Kota Tanjungpinang, Arrofik sert rombongan PSDKP Kepri.
Hampir seribuan kasus
Sementara itu, Arrofik kepada wartawan mengatakan, sejak 2015 hingga 2018, hampir seribu kasus penyelundupan baby lobster terdata Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Tertinggi terjadi pada tahun 2017 dengan jumlah kasus mencapai 500 lebih kasus dengan kerugian negera mencapai ratusan miliar rupiah.
Arrofik juga menegaskan sampai saat ini belum ada teknologi yang mampu mengembangbiakkan lobster sehingga membudiyaannya termasuk yang dilarang dilakukan.
Faktor itu juga membuat barang bukti puluhan ribu baby lobster tersebut harus dilepaskan ke alam oleh Kanwil Khusus DJBC Kepri.
"Belum ada teknologi yang mampu mengembangbiakkannya. Alam adalah tempat terbaik mengembangbiakkan lobster. Makanya jalan satu-satunya, baby lobster itu harus dilepaskan ke alam lagi. Baby lobster boleh ditangkap demi kepentingan penelitian saja," kata Arrofik.
Arrofik juga menjelaskan syarat lobster yang boleh ditangkap yakni tidak dalam masa bertelur, panjangnya di atas 8 cm dengan berat di atas 200 gram atau 2 ons.
"Kami mengaturkan apresiasi kepada Kanwil Khusus DJBC Kepri dan Kota Batam karena sudah berhasil menyelamatkan kekayaaan hayati Indonesia," katanya. (Rachta Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.