Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mafia Lahan Tol Medan-Binjai Diduga Palsukan Grant Sultan Minta Rp 321 M untuk Pelepasan Tanah

Polda Sumut menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan grant sultan lahan tol di Tanjungmulia Hilir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mafia Lahan Tol Medan-Binjai Diduga Palsukan Grant Sultan Minta Rp 321 M untuk Pelepasan Tanah
Tribun Medan
Polda Sumut paparkan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang hambat pembangunan jalan tol, Rabu (26/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Terbengkalainya proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai mengungkap fakta baru. Ternyata pembebasan lahan yang akan dijadikan jalan tol tersebut dikuasai oleh mafia jalan tol.

Polda Sumut menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan grant sultan lahan tol di Tanjungmulia Hilir, yang kini sisa pengerjaannya hanya 800 meter.

Tol Tanjungmulia Hilir merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Medan-Binjai. Keempat tersangka tersebut adalah seorang pengacara atas nama Afrizon, dan tiga ahli waris, Tengku Awaluddin, Tengku Azan Khan, dan Tengku Isywari.

Baca: Sesmenpora Diperiksa untuk Kasus Mafia Bola

Baca: Kecelakaan Krisna Adi Diduga Ada Hubungannya dengan Mafia Match-fixing

Saat paparan, Rabu (26/12), hanya tiga tersangka yang hadir. Azan tidak hadir, karena mengalami strok dan dirawat di rumahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menerangkan, modus para pelaku adalah memalsukan fotokopi dokumen grant sultan atas lahan tersebut.

Selanjutnya, pelaku meminta keterangan dari BPN, dan jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.

"Jalan Tol Medan-Binjai terkendala karena adanya gugatan perdata. Salah satunya menggunakan grant sultan palsu yang tidak terdata di BPN, hanya fotokopi palsu. Surat dipalsukan, seolah-olah dikeluarkan BPN," katanya saat paparan.

Berita Rekomendasi

Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Tapi, berdasar pernyataan Awaluddin dan Isywari, mereka sama sekali tidak pernah melihat fisik grant sultan tersebut. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Bambang Priono, yang juga hadir saat paparan, menjelaskan, permasalahan Tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculn 11 gugatan perdata di pengadilan.

"Yang digugat 16 hektare dengan meminta uang ganti rugi Rp 321 miliar. Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Kalau sempat ini lolos, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap Pak Kapolda Sumut. Ini adalah program nasional," kata Bambang.

Kini, proyek pembangunan Tol Medan-Binjai sudah dikerjakan sepanjang 22,825 kilometer, sisanya hanya 2,616 kilometer atau hanya 7,36 persen saja. Munculnya 11 gugatan tersebut, karena ada sembilan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan tersebut.

Usai menghadiri paparan, Kakanwil BPN Sumut langsung meninjau ke lokasi terbengkalainya proyek tol tersebut, tepatnya di Tanjungmulia Hilir.

Berdasar pengamatan Tribun, pada kawasan padat masih berdiri dan dalam proses konsinyasi untuk proses ganti rugi.

Tol dari Binjai ini kini terkendala 800 meter saja untuk tersambung ke pintu masul tol Tanjungmulia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas