Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.

"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.

Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kasus Bank Century Terus Bergulir, KPK Cegah Robert Tantular Pergi ke Luar Negeri

Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.

"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:

Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Suap 53 Anggota DPRD

Sebelumnya dalam persidangan terungkap Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca: KPK: Idrus Marham Segera Disidang Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Terus Buru Keberadaan Politikus PDIP Ali Fahmi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas