Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Kg Sabu dari Malaysia Disita, Modusnya Dibungkus Kemasan Makanan Ringan

Polda Jatim menangkap empat pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 10 kilogram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Kg Sabu dari Malaysia Disita, Modusnya Dibungkus Kemasan Makanan Ringan
Surya/Mohammad Romadoni
Polda Jatim mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dan Lapas Malang menjelang Tahun Baru 2019, Jumat (28/12/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengapreasi Tim Satgas Khusus Subdit I Ditresnarkoba atas prestasi mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dan Lapas Malang.

Polda Jatim menangkap empat pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 10 kilogram.

Luki menuturkan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan secara kontinyu di pengujung 2018 dan menjelang Tahun Baru 2019 oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik bersama anggotanya.

"Modus penyelundupan sabu dari Malaysia dibungkus kemasan makanan ringan di Bandara Juanda," ujarnya saat acara press conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).

Adapun identitas pelaku pengedar narkoba asal Serawak, Malaysia bernama Wong Seng Ping (39) alias Toni.

Tersangka warga Negara Asing (WNA) itu tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,8 Kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita narkoba dari tersangka Heriyanto alias Ipank (29) warga Desa Plaosan, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Berita Rekomendasi

Adapun barang buktinya, yakni sabu-sabu seberat 3,4 kilogram.

Baca: Kementerian Pertahanan Publikasikan Video Ancaman Radar Korea terhadap Pesawat Pengintai Jepang

Lalu, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Malang.

Polisi menangkap tersangka Edie Widjayanto (44) Jl Dr Wahidin Sudiro, Desa Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 3 kilogram.

Ada pula tersangka Ibnu Hajar (23) warga Tempel Sukorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya yang membawa sabu-sabu seberat 512,3 gram.

"Pengungkapan kasus narkoba 10 kilogram sabu-sabu ini selama 15 hari," jelas Luki.

Luki menuturkan, ada peningkatan jumlah pemakai narkoba cukup signifikan di Jawa Timur.

Karena itulah pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberantas pengedaran narkoba di daerah Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas