Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkarnya Pabrik Penyulingan Miras di Krian Sidoarjo Berawal dari Tewasnya 2 Warga

Terbongkarnya praktik penyulingan miras ini bermula dari peristiwa tewasnya dua warga usai mengonsumsi miras oplosan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terbongkarnya Pabrik Penyulingan Miras di Krian Sidoarjo Berawal dari Tewasnya 2 Warga
Surya/M Taufik
Polisi ungkap tersangka dan barang bukti pabrik miras di Sidoarjo, Sabtu (29/12/2018). SURYA/M TAUFIK 

Termasuk pedagangnya bersama Nurul Afifah alias Yuyun.

Dia diperiksa polisi untuk mengetahui asal miras yang dijualnya.

Yuyun mengaku kulakan miras dari Desa Jerukgamping, Krian.

Polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut.

Ternyata benar, tempat itu merupakan home industri penyulingan miras jenis arak.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti bahan baku dan alat penyulingan miras.

Di antaranya puluhan botol arak kembang, ratusan botol arak tutup merah, tiga ember penyulingan, kain penyaringan, dan ratusan botol kemasan arak kosong.

Berita Rekomendasi

Termasuk pemilik pabrik miras itu, Dedi K (38) warga setempat, bersama rekannya Ahmad S (35) juga warga Jerukgamping yang ikut mengelola tempat penyulingan miras tersebut langsung diamankan petugas gabungan Polsek Sukodono dan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca: Tak Hanya Aa Gym, Band Wali Juga Siap Urus Yumna, Anak Bungsu Aa Jimmy

Pesta Sabu
Pabrik miras yang digerebek polisi itu berada di belakang rumah Dedi.

Dan saat digerebek polisi, Dedi dan Ahmad baru saja selesai berpesta narkoba di rumahnya.

"Saat itu mereka baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sehingga mereka dijerat pasal tentang memproduksi miras tersebut serta pasal tentang penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Zain.

Dua tersangka ini dijerat pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Dedi mengaku mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak lima bulan lalu.

Bahan baku dan sejumlah alat, didapatnya dari daerah perbatasan Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas