Jaksa KPK Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Terdakwa Meikarta Karena Terlalu Masuk Pokok Perkara
Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan
Editor: Eko Sutriyanto
![Jaksa KPK Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Terdakwa Meikarta Karena Terlalu Masuk Pokok Perkara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-meikarta-0201.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1), dengan empat terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, Firman Fitradjadja dan Taryudi.
Sidang pekan ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi tim penasehat hukum dari Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
Pada sidang pekan lalu, ketiga terdakwa minus Firman Fitradjadja membacakan keberatannya terhadap dakwaan jaksa yang sudah dibacakan pada dua pekan sebelumnya.
Ketiga terdakwa menyatakan keberatan terhadap materi dakwaan jaksa.
Pada sidang kali ini, tanggapan jaksa dibacakan bergantian dua jaksa KPK, Yadyn dan Taufik Ibnugroho. Salah satu yang ditanggapi adalah soal dakwaan JPU dianggap kabur namun itu dibantah.
"Bahwa surat dakwaan JPU sudah uraikan perbuatan terdakwa dengan cermat baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa," ujar Yadyn.
Yadyn juga menegaskan bahwa dakwaan sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa.
"Dakwaan sudah beri gambaran apa, dimana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana. yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.
Kemudian, jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengatakan eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.
Kemudian soal bantahan Billy Sindoro sebagai orang yang menyuruh melakukan memberikan suap, itu juga dibantah. "Terdakwa Billy Sindoro terlibat," ujarnya.
Menilik pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal eksepsi jika terdakwa keberatan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili atau dakwaan harus ditolak. Namun,dalam eksepsi tim penasehat hukum, pada pokoknya membahas soal sanggahan terhadap uang suap yang diberikan pada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi untuk pengurusan IPPT, IMB dan perizinan lainnya.
Adapun majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa, keempatnya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (men)