Jambret Nenek 70 Tahun, Dedi dan Sikin Akhirnya Dibekuk Polisi
Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Dedi yang diringkus pada Kamis (27/12) lalu.
Korban dari aksi keduanya yakni T Jeng Liang (70). Korban dijambret pada Rabu (26/12) siang sekitar pukul 11.00 WIB saat melintas di di depan Rumah Makan Ekri, RT 8, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, menggunakan sepeda motor.
Kepada wartawan, keduanya mengaku sudah mengikuti korban dari kawasan Jelutung. Dedi selaku eksekutor langsung menarik tas korban, akibatnya nenek 70 tahun itu pun jatuh dan luka parah.
"Iya aku yang narik korban. Kawan aku itu yang bawa motor," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (31/12).
Dedi mengaku tak tahu bahwa korban sempat viral di media sosial atas aksi kejinya itu.
"Saya dak tahu. Dia berdarah pun dak tahu," katanya.
Ia mengaku sudah dua kali menjambret bersama Sikin.
Sasarannya yaitu wanita dengan perhiasan emas. Hasil jambret rencanya untuk beli sabu di Pulau Pandan saat malam pergantian tahun.
"Rencananya mau nyabu. Emasnya ditukar di tempat dengan sabu satu jie," jelasnya.
Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.
"Sikin ditangkap setelah pengembangan dari Dedi di kediamannya," ujar Fauzi.
Saat ini, kata Fauzi, penyidik masih mendalami kasus dari keduanya. "Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya