Jambret Nenek 70 Tahun, Dedi dan Sikin Akhirnya Dibekuk Polisi
Sikin (40) rekan tersangka Dedi Darmawan warga RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, akhirnya tertangkap.
Editor: Hendra Gunawan
Penangkapan Dedi berawal dari bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku tak kurang dari 23 jam dan akhirnya pelaku diamankan.
Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk.
Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.
Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun,
Berita Rekomendasi