Pelajar SMK Sidoarjo Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dalam Kondisi Masih Hidup
Kasus sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo
Editor: Eko Sutriyanto
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Baca: Mobil Xpander yang Tewaskan Guru Olahraga di Sidoarjo Ternyata Dikemudikan Eks Ketua DPRD Sidoarjo
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.
Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.