Penghuni Lapas Permisan Nusakambangan asal Nigeria Meninggal Dunia
Petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2018).
Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.
Ia divonis pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar, karena terbukti melanggar pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.
Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.
Baca: Dua Bulan Pelaku Curanmor di Cilacap Bisa Curi 25 Kendaraan,
Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.
“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru” tambah Kasubbag Humas.
Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap.
Petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.