Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghuni Lapas Permisan Nusakambangan asal Nigeria Meninggal Dunia

Petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penghuni Lapas Permisan Nusakambangan asal Nigeria Meninggal Dunia
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Seorang narapidana (napi) dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara, meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (2/1/2018).

Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, nara pidana tersebut merupakan warga negara Nigeria, bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo dengan No. Reg. : B1.63/D/2018.

Ia divonis pidana penjara selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar, karena terbukti melanggar pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Mengetahui napi itu sedang sakit, petugas Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika sempat bermaksud merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan.

Baca: Dua Bulan Pelaku Curanmor di Cilacap Bisa Curi 25 Kendaraan,

Nahas, dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD, napi tersebut meninggal dunia.

“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karenan menderita sakit paru paru” tambah Kasubbag Humas.

Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas  melakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas