Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Jatim Prabowo Dapat Sumbangan Lebih Banyak dari Jokowi, Segini Jumlahnya

Tim Pemenangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02,Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat sumbangan lebih besar dibanding Jokowi

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya, pasangan calon presiden-Wakil presiden, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di wilayah Jatim.

Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim pada Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan pengumuman yang didapat dari KPU Jatim, Prabowo-Sandi mendapat sumbangan sekitar Rp 292 juta. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat sekitar Rp 150 juta.

"Sumbangan ini dari masyarakat dan corporate di Jatim," kata Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, Kamis (3/1/2018).

Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Ma'ruf di Jatim justru mendapat lebih banyak sumbangan.

Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.

Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp 1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada akhir berita).

BERITA REKOMENDASI

Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah), yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.

Berdasarkan penjelasan Insan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.

”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

 “Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” ujarnya.


Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas