Istri Selingkuh dengan Tetangga saat Malam Tahun Baru, Dihukum Adat dan 'Diusir' dari Desa
Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.
Editor: Yulita Futty Hapsari
Kolase Humas Polres Janeponto/Ilustrasi
Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusial pada malam tahun baru dan tertangkap basah oleh suami sah JM. Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.
Pelaku dihukum secara adat dan 'diusir' dari desa tempat tinggal.
Dikutip dari Tribun-timur.com, lokasi kejadian di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusila pada malam tahun baru dan tertangkap basah oleh suami sah JM.
Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2018).
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.