Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan, Habib Bahar bin Smith jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Sel Tahanan Mapolda Jabar

Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjadi Khatib dan Imam Salat Jumat di dalam sel tahanan Mapolda Jabar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditahan, Habib Bahar bin Smith jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Sel Tahanan Mapolda Jabar
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjadi Khatib dan Imam Salat Jumat di dalam sel tahanan Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Hal itu disampaikan oleh Aziz Yanuar SH, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalankan ibadah seperti biasanya di hadapan polisi dan tahanan lainnya yang menjadi makmumnya.

"Beliau Jumatan di dalam penjara. Jadi imam dan khatib," ujar Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak berpesan secara khusus kepada dirinya. Hanya saja pada saat menjadi khatib, dia menyampaikan tentang kebaikan dan kesabaran.

Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith tetap istiqamah menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

"Beliau tetap istiqamah saja. Saat jadi khatib menyampaikan soal kebaikan dan kesabaran," kata Aziz Yanuar.

Berita Rekomendasi

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018), saat itu juga polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.

Menurut polisi, korban penganiyaan Habib Bahar bin Smith adalah  Za dan CAJ. Pelapor dugaan penganiayaan tersebut adalah Jamal yang merupakan ayah dari Za.

Habib Bahar bin Smith Kanget dengan Para Santri

Penangguhan penahanan sempat diajukan pengacara Habib Bahar bin Smith.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengaku masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Terkait pengajuan penanguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus buka suara.

Ikhsantyo Bagus mengatakan, penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith namun ada pertimbangan penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas