Jual Miras, Warung Kelontong di Desa Citeko Disegel Aparat Polres Purwakarta
Polisi meyegel toko kelontong itu karena sudah dua kali kedapatan menjual minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kedapatan masih menjual minuman keras, sebuah warung kelontong di Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ditutup paksa oleh Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Warung sederhana itu diberi garis polisi, selembar kertas yang menandakan bahwa tempat tersebut telah disegel pun ditempel di tengah-tengah pintu.
Sebelum di kelilingi garis polisi, jajaran kepolisian mengamankan puluhan botol miras yang berada dalam warung tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, menyebutkan, tempat itu sebelumnya telah dirazia.
“Tempat tersebut kami segel, sebab sudah kali kedua kedapatan masih saja menjual miras," kata Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).
Baca: Polda Jawa Barat Kirimkan Tim Dokter DVI untuk Identifikasi Korban Longsor Sukabumi
Bahkan ia menyebut penyegelan tersebut terpaksa dilakukan. Sebab sebelumnya, pemilik warung telah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman haram tersebut.
Selain karena kedapatan menjual miras saat razia, pihaknya pun mendapat banyak aduan warga mengenai tempat serupa.
Baca: 10 Fakta Brigpol Dewi Sebar Foto dan Video Porno untuk Kompol Palsu, Berselingkuh dengan Dua Perwira
Oleh karena itu, ia melakukan tindakan tegas untuk memberi efek jera dan bukti penegakan hukum yang tegas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.