Kasus Penganiayaan Haringga Sirla Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
Kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Administrasi terkait penanganan perkara penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung sudah rampung dan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Kami sudah menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Agus Kausal Alam di Jalan Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Sehingga kata dia, kasus itu akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Perkara itu dengan tersangka Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan, Aditya dan Aldi Ansyah.
"Pekan depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu tinggal penetapan pengadilan kemudian bisa segera disidangkan," ujar dia.
Baca: Aktivitas Terbaru Gunung Anak Krakatau 4 Januari 2019 setelah Kembali Mengalami Erupsi
Tujuh tersangka ini tidak dibuat dalam satu berkas.
"Untuk perkara yang akan dilimpahkan ini dengan tersangka tujuh orang dibuat dalam tiga berkas," ujar dia.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Pelaku lainnya yang juga berjumlah tujuh orang yang masih di bawah umur dah menjalani persidangan, enam diputus bersalah dan satu diputus bebas.
"Untuk yang divonis bebas beriniial Nsf kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Agus.
Seperti diketahui, Haringga tewas usai dikeroyok di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, saat pertandingan Persib Bandung melawan Persija.
Video rekaman pengeroyokan Haringga Sirla sempat viral di media sosial.