Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Jadi Buronan Kejati Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim), Sunarta mengaku masih mencari Wisnu Wardhana.
Editor: Sugiyarto
Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
Tak hanya Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, ternyata ada juga dua orang dari pihak swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar itu.
Di sisi lain, berdasarkan salinan putusan MA yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, harta benda Wisnu Wardhana akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus penjualan aset PT PWU tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.