Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Jadi Buronan Kejati Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim), Sunarta mengaku masih mencari Wisnu Wardhana.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim), Sunarta mengaku masih mencari Wisnu Wardhana.
Kendati demikian, Kejati belum menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu berstatus buronan.
Kejati mencari Wisnu Wardhana karena menjalani pemeriksaan kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Sunarta menuturkan, pihaknya juga telah melacak keberadaan Wisnu Wardhana.
"Kami imbau agar yang bersangkutan ( Wisnu Wardhana) datang sendiri (menyerahkan diri), jadi kami tidak perlu memanggil lagi," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (4/1/2019).
Sunarta menambahkan, imbauan itu diucapkannya lantaran pihaknya belum berhasil mengeksekusi Wisnu Wardhana yang ternyata telah divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, lanjut Sunarta, pihaknya tak akan memanggil Wisnu Wardhana lagi. Menurutnya, hasil kasasi MA dianggap telah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu Wardhana tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu Wardhana tak seorang diri, ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah.
Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan Iskan hanya menjalani tahanan kota saja. Dahlan Iskan tidak terima dengan vonis itu.
Dia kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan Iskan lalu divonis bebas.