Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Pati Bentuk Satpol PP Cantik, Ini Tugas-tugas Mereka

Mengendarai Terios hitam, empat perempuan muda berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri ruas-ruas jalan utama di Kota Pati, Jumat

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemkab Pati Bentuk Satpol PP Cantik, Ini Tugas-tugas Mereka
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Anggota Satpol PP Cantik (Satpoltik) Kabupaten Pati 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Mengendarai Terios hitam, empat perempuan muda berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri ruas-ruas jalan utama di Kota Pati, Jumat (4/1/2019) pagi.

Imbauan demi imbauan tentang ketertiban umum terdengar lantang dari corong megafon yang mereka bawa.

Ketika melalui Jalan Pemuda Pati, mendapati sepeda motor yang terparkir di trotoar, mereka meminggirkan mobil dan turun.

Gesit, mereka mencari pemilik sepeda motor tersebut.

Begitu menemukan si pemilik, mereka segera mengimbaunya untuk memindahkan sepeda motor dari trotoar.

Empat perempuan itu adalah Nadine Maulita (19), Woro Tri Wulan Aprilia (23), Dharma Yanti (22), dan Riska Nugraheni Firmanti (22).

BERITA TERKAIT

Mereka berempat merupakan anggota Regu Rayung Wulan yang memiliki nama lain Satpoltik (Satpol PP Cantik).

Satpoltik merupakan tim khusus berpersonil seluruhnya perempuan yang dibentuk oleh Satpol PP Kabupaten Pati.

"Satpoltik dibentuk pada Oktober 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) melalui pendekatan yang simpatik dan persuasif kepada masyarakat," terang Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Udhi menjelaskan, pembentukan Satpoltik dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa Satpol PP Kabupaten Pati kurang ramah dan kurang persuasif dalam menjaga tibumtranmas di wilayah Kabupaten Pati.

"Oleh karena itu, atas izin Kasatpol PP, kami berinisiatif membentuk satpoltik yang beranggotakan perempuan-perempuan muda dan memiliki kemampuan persuasif terhadap para pelanggar Perda," ujarnya.

Yang dimaksud sebagai pelanggar perda antara lain orang yang memarkir kendaraan di trotoar dan pedagang kaki lima yang berjualan di luar waktu yang diizinkan.

"Aturan yang berlaku, pedagang kaki lima boleh berjualan antara pukul 17.00 sampai 03.00 WIB. Kalau ada yang berjualan sebelum waktunya, Satpoltik akan mengingatkan dengan pendekatan persuasif," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas